Tampang

IJTI Kritik RUU Penyiaran Larang Tayangan Eksklusif Investigasi

12 Mei 2024 12:35 wib. 93
0 0
IJTI Kritik RUU Penyiaran Larang Tayangan Eksklusif Investigasi
Sumber foto: google

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mempertanyakan isi dari draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang saat ini sedang dalam proses pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Salah satu aspek yang dipermasalahkan adalah larangan terhadap penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi.

Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, menilai bahwa ketentuan tersebut menimbulkan banyak tafsir dan kebingungan. "Pertanyaan besar kami adalah mengapa RUU ini melarang televisi menayangkan secara eksklusif karya jurnalistik investigasi?" ujar Herik, melalui siaran pers pada Sabtu (11/5).

Menurut Herik, selama karya tersebut mematuhi kode etik jurnalistik, didasari oleh data dan fakta yang benar, serta bermanfaat bagi kepentingan publik, maka seharusnya tidak ada masalah dalam penayangannya. Ia melihat bahwa larangan tersebut bisa dianggap sebagai bentuk intervensi dan pembungkaman terhadap kebebasan pers di Indonesia.

Herik lebih lanjut menyatakan keprihatinannya bahwa RUU Penyiaran dapat disalahgunakan sebagai alat politik oleh pihak tertentu untuk meredam karya jurnalistik profesional dan berkualitas. Selain itu, ia juga menyoroti pasal-pasal lain yang mengatur mengenai isi siaran dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Anda Setuju dengan TAPERA? Semua Pekerja di Indonesia, Gajinya dipotong 3%