Tampang

Kontroversi Perades Hingga Guru PNS Dan PPPK 'Nyambi' Jadi Penyelenggara Pilkada 2024

11 Mei 2024 09:03 wib. 594
0 0
Kontroversi Penyelenggara Pilkada 2024
Sumber foto: timesindonesia.co.id

Fenomena partisipasi abdi negara, khususnya perangkat desa (perades) serta guru yang berstatus PNS dan PPPK, yang turut serta 'nyambi' menjadi penyelenggara Pilkada 2024, semakin marak terjadi di Kabupaten Blora. Hal ini memunculkan berbagai pertanyaan mengenai aturan yang mengatur hal tersebut. Bagaimana sebenarnya aturan yang mengatur keterlibatan mereka dalam pesta demokrasi tersebut?

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora, Yayuk Windrati, menjelaskan bahwa secara aturan, perades diperbolehkan untuk menjadi penyelenggara Pilkada. Mereka bisa terlibat dalam berbagai peran, mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), hingga bagian pengawas pemilu di tingkat kecamatan maupun desa/kelurahan.

"Secara regulasi tidak ada larangan bagi perangkat desa untuk menjadi penyelenggara Pilkada," ungkap Yayuk.

Dalam momen politik tahun 2024, perades yang turut serta 'nyambi' sebagai penyelenggara Pilkada akan menjalankan tugasnya selama beberapa bulan. Artinya, pelaksanaan tugas tersebut juga akan memberikan tambahan penghasilan bagi mereka, bahkan bisa mencapai jumlah yang cukup signifikan.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Tips Memilih Pemimpin yang Tepat
0 Suka, 0 Komentar, 6 Apr 2018

POLLING

Apakah Anda Setuju dengan TAPERA? Semua Pekerja di Indonesia, Gajinya dipotong 3%