Tampang

Bos Bappenas Pastikan Hak Milik Tanah Diizinkan di IKN

7 Mei 2024 14:11 wib. 42
0 0
Bos Bappenas Pastikan Hak Milik Tanah Diizinkan di IKN
Sumber foto: google

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyatakan bahwa hak legalitas atas tanah dalam bentuk hak milik di Ibu Kota Nusantara (IKN) diizinkan. Pada acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2024 di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Senin (6/5), Suharso menjelaskan bahwa Presiden Jokowi telah menanyakan apakah hak milik tanah di IKN diperbolehkan, dan Suharso memberi jawaban bahwa hal tersebut sangat dimungkinkan dan dibolehkan.

Menurut Suharso, keputusan ini didasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang IKN. Dalam UU tersebut, terdapat sejumlah pasal yang membolehkan hak atas tanah dalam bentuk hak milik di IKN. Oleh karena itu, Suharso dengan tegas menyatakan bahwa hak atas tanah dalam bentuk hak milik di IKN diperbolehkan.

Selain itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga memberikan opsi lahan di IKN yang dapat dibeli oleh para investor. Salah satu arahannya dalam rapat internal di Istana Kepresidenan, Jakarta, adalah mempercepat keran investasi di IKN dan menetapkan status lahan bagi investor.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengungkapkan bahwa Jokowi memerintahkan agar status lahan bagi investor segera ditetapkan. Lebih lanjut, Jokowi juga mendukung saran dari Menteri Investasi untuk membeli dan menjual tanah di IKN dengan harga yang ditetapkan oleh Otorita IKN, asal tidak melanggar aturan.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?