Tampang

Motif Pelaku Penganiayaan Terhadap Bocah SMP di Makassar: Sakit Hati Akibat Dipalak dan Diejek

27 Apr 2024 08:33 wib. 41
0 0
video viral seorang siswa SMP dikeroyok
Sumber foto: google

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar telah berhasil menangkap tersangka penganiayaan terhadap pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial MFP. Dari lima orang yang diamankan, empat di antaranya kini telah ditetapkan sebagai tersangka, antara lain RZ (14), SYW (17), RSW (14), dan RND (15). Mereka akan dijerat dengan pasal 80 ayat 1 juncto pasal 76C tentang perlindungan anak, dengan hukuman penjara paling lama tiga tahun.

Menurut Kasubnit I PPA Satreskrim Polrestabes Makassar, Ipda Rahmatia, motif dari penganiayaan tersebut didasari oleh rasa sakit hati salah satu tersangka terhadap korban yang masih berusia belas tahun. Salah satu tersangka, SYW, merasa sakit hati karena sering diejek dan dipalak oleh korban. Hal ini menjadi pemicu bagi SYW untuk mengajak beberapa rekannya dalam pengeroyokan terhadap korban MFP.

Dalam penjelasannya, Rahmatia mengungkapkan bahwa polisi akan mengedepankan proses Restoratif Justice (RJ) dalam penanganan kasus ini, namun sebelum itu, koordinasi dengan pihak terkait akan dilakukan. Hal ini mengisyaratkan adanya upaya rekonsiliasi antara pelaku dan korban sebagai bagian dari penyelesaian kasus ini.

Sebelumnya, seorang pelajar SMP di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menjadi korban penganiayaan oleh beberapa remaja. Peristiwa ini terekam oleh kamera pengawas (CCTV) rumah warga dan menjadi viral di media sosial. Kasus ini terjadi di kawasan taman Solthana, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, pada Senin, 22 April 2024.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?