DPR telah mengesahkan RUU Pemilu untuk tahun 2019, yaitu menggunakan data hasil pemilu tahun 2014 untuk mencalonkan seseorang dari partai menjadi calon Presiden.
Padahal hasil pemilu 2014 sudah dipakai untuk mengusung calon presiden pada Pemilihan Presiden tahun 2014, yang saat itu dimenangkan oleh Joko Widodo dan Jusuf Kalla. Jadi kesimpulannya hasil pemilu 2014 dipakai 2x untuk mencalonkan seseorang menjadi calon presiden
Tadi malam, pendukung penggunaan data hasil pemilu 2014 yaitu: