Seorang anggota kepolisian di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, bernama Bripka W, dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti berselingkuh dan tidak memperhatikan keluarganya.
Wakapolres Sumenep, Kompol Trie Sis Biantoro, menyampaikan bahwa upacara PTDH tersebut dilaksanakan secara absentia, tanpa kehadiran Bripka W.
"Upacara PTDH diadakan tanpa kehadiran Bripka W," kata Biantoro di Mapolres Sumenep, Senin (29/4/2024).
Biantoro menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika istri Bripka W, Nur Halifah, mengaku ditinggalkan olehnya sejak Agustus 2020 hingga Agustus 2023. Akibat perilaku tersebut, Nur Halifah terpaksa membesarkan tiga orang anaknya seorang diri tanpa adanya dukungan dari suaminya.