Tampang

Zulhas Minta 'Jastiper' untuk Tetap Mematuhi Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri

4 Mei 2024 22:45 wib. 63
0 0
Zulhas Minta 'Jastiper' untuk Tetap Mematuhi Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri
Sumber foto: google

Barang bawaan penumpang dari luar negeri kini memang tidak dibatasi. Namun, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengingatkan para jasa titip alias 'jastiper' agar tetap menaati semua aturan yang berlaku.
"Prinsipnya semua harus memenuhi aturan, tapi enggak dilarang," ujar Zulhas di Jakarta, Sabtu (4/5).
Ia menegaskan, jika ada orang yang membawa barang dari luar negeri dengan niat transaksi jual beli, maka ia harus mengikuti semua aturan terkait.

Zulhas mencontohkan, seseorang yang membawa barang elektronik dari luar negeri dan hendak dijual di Indonesia. Dengan begitu, ia melanjutkan, harus ada jaminan bahwa barang yang dimaksud harus masih layak pakai atau setidaknya ada jaminan penukaran atau perbaikan jika barang ditemukan rusak. Dengan kata lain, harus ada garansi yang diterima konsumen atau pembeli barang di Tanah Air. Hal yang sama juga berlaku untuk makanan dan produk kecantikan. Jika barang dibeli untuk diperjualbelikan, maka jastiper harus mengikuti aturan dari lembaga yang mengatur soal makanan dan produk kesehatan di Indonesia, yang dalam hal ini adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). "Kalau misalnya kamu bawa jualan beauty [product], terus muka orang rusak, gimana? Makanya harus ada izin BPOM, ini layak enggak," kata dia.  "Harus ada sertifikat dari Badan POM ini layak sehat untuk dimakan, jadi aturan-aturan itu untuk melindungi," kata Zulhas.

Zulhas melanjutkan, aturan harus diikuti lantaran berkaitan dengan hak konsumen sebagai pembeli barang. "Kok menyulitkan? Ya memang harus dilewati, kalau saya bawa orang ke Jepang bawa makanan diperiksa, kan, ini membahayakan apa tidak. Kita harus melindungi rakyat kita," katanya. Menurutnya, barang bawaan tidak boleh sembarangan diloloskan begitu saja tanpa melalui prosedur yang berlaku. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.04/2010 tentang ketentuan kepabeanan atas barang bawaan penumpang dan barang sementara. Peraturan ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dan mencegah masuknya barang-barang ilegal yang bisa merugikan masyarakat Indonesia.

Sebagai informasi tambahan, jumlah barang bawaan dari luar negeri yang diizinkan tanpa dikenai bea masuk ada batasannya. Beberapa kategori barang seperti pakaian, sepatu, dan tas diperbolehkan masuk hingga nilai maksimum tertentu tanpa dikenai bea masuk. Namun, bagi barang-barang bernilai tinggi seperti elektronik, perhiasan, dan produk mewah lainnya, batasan nilai untuk dapat masuk tanpa dikenai bea masuk lebih rendah. 

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Berbelanja
0 Suka, 0 Komentar, 9 Apr 2024

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?